PALOPO, Sulsel – Sulawesi Selatan diguncang kabar duka setelah lebih dari setahun misteri hilangnya Feni Ere akhirnya berhasil diungkap Polres Palopo bekerjasama tim forensik Polda Sulsel.

Sales mobil berusia 28 tahun yang menghilang sejak Januari 2024 ditemukan dalam kondisi mengenaskan hanya tersisa kerangka dengan mulut terikat kain.

Tragedi ini tak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menorehkan luka di hati masyarakat Palopo yang selama berbulan-bulan berharap akan keajaiban.

Berikut adalah perjalanan panjang pengungkapan kasus yang mengguncang Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada 26 Januari 2024, Feni Ere tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Kecurigaan pertama muncul dari sang ayah, Parman, yang tak kunjung bisa menghubungi putrinya.

Rasa cemas semakin memuncak ketika ia mendatangi rumah Feni di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci.

“Saya dobrak pintunya, tapi Feni tidak ada di dalam,” tutur Parman dengan suara bergetar. Yang lebih mengejutkan, di dalam kamar Feni, bercak darah ditemukan. “Banyak darah di kamarnya,” lanjutnya.

Keluarga segera melapor ke Polres Palopo pada 27 Januari 2024. Namun, meski berbagai upaya dilakukan, Feni tak kunjung ditemukan. Parman dan kerabat mencari ke berbagai daerah, termasuk Luwu Timur dan Toraja, namun hasilnya nihil.

Harapan menemukan titik terang muncul ketika pada 18 Juli 2024, mobil Honda Brio milik Feni ditemukan di sebuah rumah kosong di Jalan Amurang Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

Mobil yang sudah terparkir selama dua bulan tanpa pemilik ini menarik perhatian petugas keamanan perumahan, yang kemudian melaporkannya ke polisi. “Itu mobil dilaporkan oleh security perumahan karena sudah lama terparkir tanpa ada yang mengakuinya,” jelas Farwi, paman korban.

Polisi segera bertindak, menghubungi Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk menyelidiki lebih lanjut. Namun, meski mobilnya ditemukan, keberadaan Feni masih menjadi misteri.

Setelah lebih dari setahun, jawaban akhirnya ditemukan. Pada 10 Februari 2025, warga yang tengah berburu ayam hutan di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo, menemukan kerangka manusia.

“Saya melihat ke saluran air, ada tengkorak manusia,” ungkap Okki, warga yang menemukan jenazah. Tubuh yang telah menjadi kerangka itu ditemukan dalam posisi telentang. Jarak antara tengkorak kepala dan tulang paha sekitar 70 cm, mengindikasikan adanya tanda-tanda kekerasan.

Namun yang paling memilukan adalah kain yang melilit di sekitar mulut tengkorak—sebuah petunjuk bahwa korban kemungkinan besar dibungkam sebelum meregang nyawa.

Polres Palopo Pecat Anggotanya karena Mangkir 19 Bulan

Tim forensik segera melakukan otopsi di Rumah Sakit Sawerigading Palopo pada 14 Februari 2025. Proses identifikasi memerlukan waktu karena sampel DNA harus dikirim ke Mabes Polri. “Yang paling penting adalah hasil DNA, dan itu akan memakan waktu,” ujar Denny Matius, ahli forensik Polda Sulsel.

Namun, sebelum hasil resmi keluar, keluarga Feni sudah yakin bahwa itu adalah putri mereka. “Ada noda darah yang cocok, pakaian yang ditemukan juga milik Feni,” ujar Farwi.

Pada 20 Februari 2025, tepat di hari ulang tahunnya yang ke-28, kerangka Feni diserahkan ke keluarga. Isak tangis pecah saat peti berisi jasadnya tiba di rumah duka. Ratusan keluarga dan kerabat mengiringinya ke peristirahatan terakhir di kampung halaman neneknya di Bastem Utara, Luwu.

Lambatnya proses penyelidikan membuat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat (Amara) For Feni Ere turun ke jalan. Mereka menggelar aksi di Mapolres Palopo pada 8 dan 10 Maret 2025, menuntut keadilan.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan! Polisi harus mengusut tuntas!” seru Milyani, jenderal lapangan aksi. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya oknum kepolisian yang diduga mengeluarkan pernyataan tidak pantas terhadap keluarga korban.

* Polisi Menangkap Pelaku

Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Pada 20 Maret 2025, polisi menangkap seorang pria berinisial AY di Bone-Bone, Luwu Utara. “Terduga pelaku AY sedang dalam perjalanan menuju Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Supriadi, Kasi Humas Polres Palopo.

Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah AY di Jalan Nanakan, Palopo. Dalam penggeledahan itu, mereka menemukan koper ungu yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Mati mi anak ta, Pak… Polisi dari Palopo tidak mencari…” lirih ibu Feni saat melihat koper tersebut. Polisi masih mendalami barang bukti dan keterlibatan orang-orang di sekitar korban. Hingga kini, tiga orang lainnya, termasuk dua mantan kekasih Feni dan seorang kerabat dekat, juga tengah diperiksa intensif.

Penangkapan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga dan masyarakat Palopo bahwa kasus tragis ini akan menemukan keadilan.

Kasus Feni Ere bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah cerita tentang seorang perempuan muda yang hilang tanpa jejak, duka panjang keluarga yang mencari kepastian, dan masyarakat yang menuntut keadilan.

Namun, meski pelaku telah ditangkap, pertanyaan masih bergema, apa motif sebenarnya di balik pembunuhan ini? siapa yang terlibat? dan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan?

Palopo kini menanti jawaban. Sementara itu, di tanah peristirahatan terakhirnya, Feni Ere telah kembali pulang—meski dalam cara yang tak pernah diharapkan siapa pun.

* Konferensi Pers Polres PalopoSatuan Reserse Kriminal Polres Palopo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial AY alias Amma (35), merupakan seorang tukang yang pernah bekerja di rumah korban membuat kanopi. Selama bekerja, pelaku diam-diam menaruh perasaan kepada korban.

“Pelaku nekat melakukan aksinya karena dipicu perasaan cinta yang bertepuk sebelah tangan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada tanggal 24 Januari 2024 malam, dimana pelaku bersama rekan-rekannya nongkrong dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Bapak Apo yang beralamat di Kelurahan Mungkajang, Jalan Pongsimpin, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, yang lokasinya tepat di samping rumah korban.

Setelah selesai minum-minum sekitar pukul 00.30 WITA (25 Januari 2024), pelaku mengantar salah seorang rekannya ke Asrama Kodim di Jalan Opu Tosappaile, Palopo.

Kemudian pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Nanakan No. 10, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sekitar pukul 03.00 WITA, muncul niat pelaku untuk membawa lari korban.

Dengan niat tersebut, pelaku langsung berjalan kaki menuju rumah korban di Jalan Pongsimpin, Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Setibanya di rumah korban sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi.

PJ Wali Kota Palopo Singgung PSU di Malam Pertama Tarawih

Pelaku kemudian menuju kamar korban dan saat itu korban sempat berteriak minta tolong sebanyak tiga kali. Pelaku langsung menahan korban, menutup mulutnya, dan membaringkan korban di tempat tidur.

“Korban sempat memberontak sehingga tidak sengaja menendang tiang lampu hias hingga terjatuh dan pecah. Karena hal tersebut, pelaku emosi dan membenturkan kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo.

Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri, pelaku membersihkan darah yang tergenang di lantai dan terciprat di dinding kamar menggunakan alat pel.

Pelaku kemudian mengambil koper milik korban, memasukkan barang-barang korban termasuk dua unit handphone milik korban ke dalam koper. Pelaku juga mengambil kunci mobil Honda Brio warna hitam milik korban dengan nomor polisi DP 1390 TE.

Setelah memindahkan korban dan koper ke dalam mobil, pelaku membawa korban ke daerah wisata Batu Dewa atau Kaleakan. “Di lokasi tersebut, pelaku membuang korban di sebuah lubang dan menimbunnya dengan tanah menggunakan ranting kayu,” kata Kapolres.

Pelaku kemudian mengganti plat nomor mobil korban menjadi DD 88 XX dan menyembunyikan mobil tersebut di lorong dekat RSUD Palemmai Tandi.

Sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku kembali mengambil mobil tersebut dan membawanya ke Makassar, memarkirkannya di Perumahan Bukit Baruga Antang di sebuah rumah kosong. Koper milik korban dibawa oleh pelaku kembali ke Palopo menggunakan travel dan disembunyikan di dalam lemari di rumahnya.

Polres Palopo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, alat pel dan lampu hias yang terdapat bercak darah dari TKP rumah korban. Celana legging warna biru navy, baju berwarna putih, dan sobekan kain bermotif dari TKP penemuan tengkorak.

Mobil Honda Brio hitam, plat nomor DD 88 XX, dan tas berkas mobil dari TKP penemuan mobil di Makassar. Tas hydrobag berisi dompet ungu dengan identitas korban, dua handphone, dua SIM card, serta koper ungu gelap berisi pakaian korban yang disita dari tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku masuk kategori psikopat karena merencanakan kejahatannya dengan sangat matang,” tutup AKBP Safi’i Nafsikin. Sementara itu, keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati atas perbuatannya.