MAKASSAR, A24 Media — Polda Sulsel menahan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, terkait kasus peredaran kosmetik berbahaya, Senin (20/1/2025).
Namun dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, mendapatkan penangguhan penahanan karena mengaku sakit. Artinya, Mira Hayati atau kerap dijuluki si Ratu Emas dan Agus Salim belum mendekam di penjara.
Berbeda dengan suami Fenny Frans yang kini sudah ditahan di Polda Sulsel.
Demikian kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia mengatakan, meski berkas perkara terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, dua di antaranya, Mira Hayati (MH) dan Agus Salim (AS), tidak ditahan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kasus skincare, tersangka AS (Agus Salim) dari produk Raja Glow, dilakukan penahanan namun juga dibantarkan,” ujar Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
“Tersangka AS sekarang dirawat di RS Ibnu Sina lantai 5, Kamar 502, dengan keluhan sesak napas dan nyeri dada,” sambungnya.
Hal serupa terjadi pada Mira Hayati. Pemilik kosmetik MH, juga dibantarkan penahanannya karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan.
Dia kini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Sedangkan Mustadir Dg Sila, yang merupakan suami Fenny Frans, ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
Berkas Siap Disidangkan
Berkas perkara tiga tersangka, yaitu Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (FF), dan Agus Salim (RG), telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Meski begitu, penyidik Polda Sulsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa meskipun berkas perkara sudah lengkap, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Untuk pemanggilan saya belum monitor, tapi berkas sudah P21,” kata Kombes Pol Didik.
Reaksi Publik dan LBH Makassar
Keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan Agus Salim menuai kritik, terutama dari LBH Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyoroti perlakuan berbeda terhadap ketiga tersangka dibandingkan dengan kasus lain.
Menurut Azis, meski kondisi kesehatan menjadi pertimbangan dalam penangguhan penahanan, keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat banyaknya korban yang diduga terpapar produk skincare berbahaya tersebut.
Penyidik Pertimbangkan Kesehatan Tersangka
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Mira Hayati dan Agus Salim diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.
“Penahanan atau tidak itu kewenangan penyidik. Salah satu tersangka, MH, hamil dan sakit,” kata Kombes Pol Didik.
Sementara itu, Mustadir Dg Sila, yang tidak mengajukan penangguhan penahanan dan dinyatakan sehat, tetap ditahan.
Selain penerapan Undang-Undang Kesehatan, penyidik Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh para tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut bahwa jika penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang, maka langkah hukum akan dilanjutkan.
“Ini masih dalam proses, jika ada hasil seleksi penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan TPPU,” jelas Kombes Pol Didik.
Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, merkuri.
Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans.
Polda Sulsel, punya alasan mengapa dalam kasus peredaran skincare berbahaya itu, suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.
Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.
“(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) siang.
Selain itu, kata Didik, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).
“Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga,” jelasnya.
Alasan Penetapan Tersangka

Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga owner skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
Sumber tulisan & foto : Tribun Timur

