medialutim.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka kasus perekaman dan penyebaran video persetubuhan dengan mantan pacar.

Tersangka A diduga merekam aksinya dengan pacarnya, seorang gadis di bawah umur berinisial AT, dan video tersebut kemudian tersebar luas dan viral di media sosial.

Korban yang malu, trauma dan keberatan langsung melapor ke pihak kepolisian pada 13 September 2025.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak tanggal 13 September 2025, berdasarkan laporan polisi yang masuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari saksi pelapor, saksi korban, dan saksi lainnya,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik dalam keterangan persnya, Selasa 16 September 2025.

Taufik mengatakan, pelaku dan korban memulai hubungan pacaran pada tanggal 30 Maret 2025.

Hubungan ini kemudian berlanjut ke tahap persetubuhan yang dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.

Lokasi persetubuhan berpindah-pindah, mulai dari rumah kos hingga rumah A. Puncak dari perbuatan tak senonoh ini terjadi pada bulan Juni 2025.

Namun demikian, saat itu pelaku secara diam-diam merekam aksi persetubuhan mereka di kamar.

“Tersangka melakukan perekaman video dengan menggunakan handphone merek Vivo Y15S miliknya, dengan durasi waktu 1 menit 6 detik,” ucap Taufik.

Taufik mengungkapkan, korban AT sama sekali tidak mengetahui bahwa ia direkam. Namun berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia merekam video kejadian tersebut adalah untuk tontonan pribadi, bukan disebar.

Si A kemudian menikah dengan seorang perempuan berinisial PB pada awal Juli 2025 dan sempat menghapus video tersebut dari ponselnya. Namun, pada akhir Agustus 2025, sang istri menemukan rekaman tersebut.

“Istri tersangka (PB) melihat rekaman video tersebut, dan mempertanyakan terkait rekaman video,” ungkap Taufik.

PB langsung naik pitam usai melihat aksi dalam rekaman itu. Tapi bertanya untuk mendalami ke suami, kemudian memindahkan video itu ke ponselnya melalui aplikasi WhatsApp. Dari sinilah, video tersebut mulai menyebar.

Istri pelaku diketahui mengirimkan video itu ke beberapa orang. Penyebaran ini bahkan dimanfaatkan oleh salah satu penyebar, UM, yang iseng meminta uang tebusan sebesar Rp200.000 kepada korban AT melalui AP agar video tersebut tidak disebarkan lebih luas. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi korban.

“Saat UM mengirimkan video ke AP, UM juga iseng menulis pesan chat kepada AP untuk meminta uang ke korban (AT) sebanyak Rp200.000,” bebernya.

Polres Luwu Timur bergerak cepat mengamankan barang bukti. Setelah gelar perkara, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan,” terangnya.

Sejumlah barang bukti penting berhasil disita, termasuk satu unit handphone merek Vivo Y15S milik A yang digunakan untuk merekam.

Pakaian dalam korban, yaitu celana dalam dan BH, serta baju dan jilbab yang digunakan saat kejadian juga diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, tersangka A telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.