MediaLutim.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur jadi sorotan serius pemerintah daerah. Untuk menekan maraknya peredaran produk tanpa cukai ini, Satpol PP Luwu Timur dan Bea Cukai Malili menggelar sosialisasi terkait aturan cukai dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan perdana digelar di Kecamatan Burau, Senin (25/8/2025), dan menjadi bagian dari langkah preventif yang dilakukan Pemkab Lutim dalam mendukung penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Camat Burau, H. Umar, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya ini.

“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci agar aturan ini benar-benar terlaksana dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta ketertiban lingkungan,” kata Umar dalam keterangannya.

Sosialisasi ini menyasar berbagai unsur masyarakat, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, pemilik warung makan, kios, hingga tokoh masyarakat. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk edukasi bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

Boin dari Bea Cukai Malili dalam pemaparan materinya mengingatkan soal bahaya rokok ilegal yang tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas.

“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si, mengatakan bahwa Satpol PP hadir bukan sekadar sebagai penegak aturan, tapi juga mitra masyarakat dalam mewujudkan kawasan bebas asap rokok.

“Kami hadir bukan sekadar penegak aturan, tetapi juga mitra masyarakat untuk memastikan sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya terbebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar aturan di atas kertas,” jelasnya.

Respons positif datang dari masyarakat. Salah satunya Andi Amran, pemilik warung di Burau, yang mengaku lebih waspada setelah mendapat pemahaman soal rokok ilegal.

“Sebelumnya saya kurang tahu soal rokok ilegal. Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih hati-hati dan mendukung aturan kawasan tanpa rokok,” ungkap Amran.

Hal serupa disampaikan Kepala SD 102 Burau, Israil. Ia menilai sosialisasi ini sangat relevan dengan dunia pendidikan dan berdampak langsung pada lingkungan belajar anak-anak.

“Kalau sekolah bebas asap rokok, anak-anak akan lebih fokus belajar. Kami berharap sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur berkomitmen melanjutkan kegiatan serupa ke kecamatan lainnya sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah yang tertib, sehat, dan bebas rokok ilegal.